Berita
jual beli di bawah tangan
24 April 2010 - Pertanyaan
berhubungan dari pertanyaan saodara Dani berikut pertanyaanya pertanyaan saodara Dani : saya dapat warisan rumah tanah tetapi sertifikat itu masih atas nama kakek saya,dulu orang tua saya membelinya dengan perjanjian diatas kertas segel saja,yang ditanda tangani para sarekat/petinggi, maupun toko masyarakat dan semuanya telah meninggal, 1.Apakah surat segel itu kuat 2.Bagaimana mengurus supaya menjadi atas nama saya, masalahnya saudara orang tua saya kurang baik takut terambil saat ini segel dan sertifikat saya yang memengang..? jawab ; 1. syarat perjanjian syah adalah salah satunya disaksikan oleh lebih dari satu orang saksi dan lebih mantap lagi di syahkan oleh pejabat yang berwenang misalnya : di ketahui oleh pihak kelurahan dan di lanjutkan lagi sampai kecamatan dan juga bisa di buat di hadapan notaris. 2. apakah surat segel itu kuat ? selama dalam pembuatan surat segel itu memenuhi syarat perjanjian maka surat tersebut kuat adanya 3. (jika orang tua anda juga sudah meninggal dunia) karena tanah sertipikat tersebut adalah masih atas nama kakek maka dalam pengurusanya adalah dengan Proses turun waris, jika anda menginginkan sertipikat tersebut milik anda maka anda harus membuat surat keterangan waris dengan kesemua ahli waris merelakan tidak menerima dari harta warisan tanah dari kakek tersebut kecuali anda satu-satunya yang menerima dari harta peninggalan kakek.. artinya karena pengurusanya baru sekarang maka proses tersebut adalah dengan melalui Turun waris. sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih saodara dani atas pertisipasinya. mohon jika ada yang kurang untuk di tambahkan di ruang komentar terima kasih
admin (#8717 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook
Berita Terkait
- 22 Februari 2010 Proses jual beli tanah