Berita

Panduan mengurus sertifikat tanah

14 November 2010 - Informasi

Pengaturan, penertiban dan mencari solusi menjadi persoalan nyata di Badan Pertanahan Nasional hingga saat ini. Hal ini disebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya di hari Agraria ke-50, seperti yang diberitakan oleh tempointeraktif.com (21 Oktober 2010).

Presiden, menyarankan agar BPN pro-aktif dalam memberikan pelayanan dan mencari solusi untuk mengatasi konflik dan sengketa pertanahan.
Terlepas dari hal di atas, di sisi lain kenyataannya di masyarakat memang banyak yang belum memahami cara mengurus dan memperoleh sertifikat tanah.
Sertifikat tanah
Hal ini mengakibatkan sering terjadinya sengketa kepemilikan atau penguasaan atas suatu tanah. Berangkat dari perkara tersebut, Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum, menuliskan semacam pedoman penting dalam buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. Dalam pengantarnya, Jimmy mengatakan bahwa dalam buku ini pembaca bisa mengikuti tata cara dan prosedural serta kupas tuntas hal kepengurusan, penerbitan, dan kelengkapan saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, termasuk panduan mengenai pembatalan dan perubahan hak atas tanah. Disebutkan pada halaman lima, hak atas tanah terdiri dari berbagai macam. Hak tersebut dapat diperoleh berdasarkan transaksi, perbuatan hukum, atau ketentuan perundangan yang mengaturnya.

Secara garis besar, hak atas tanah hanya ada dua: hak yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum dan hak yang dikuasai oleh negara.

Dalam buku terbitan Visimedia ini, ada empat hal mendasar yang penting untuk diulas, di antaranya:

  1. Dasar hukum tanah Indonesia dan jenis-jenis hak atas tanah,
  2. Asas, tujuan, sistem dan pelaksanaan pendaftaran tanah,
  3. Tata cara penerbitan, penyerahan, dan penangguhan sertifikat tanah, dan
  4. Tata cara pembatalan dan perubahan hak atas tanah.

    Buku ini selain banyak membukakan wawasan dan pengetahuan tentang pertanahan juga banyak membantu masyarakat agar lebih pro-aktif dalam pengikuti alur dan sistem kepengurusan tanah.

    Buku ini juga dilengkapi PP Nomor 13 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Buku ini merupakan buku wajib dan penting untuk dibaca dan dipahami masyarakat. Pasalnya, banyak dasar hukum dan tata cara pengaturan pertanahan yang memang perlu diketahui masyarakat. Semoga tercerahkan.
    Sumber

admin (#5660 views)

  Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

Komentar Untuk Berita Ini (0)

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

October 2025
MSSRKJS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031