Berita
Pemohon IPPT Segera Lengkapi Pertimbangan Teknis Pertanahan
09 Agustus 2010 - Informasi
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Badan Pertanahan Nasional, maka sejak Bulan Mei 2010 kepada pemohon IPPT diwajibkan melengkapi persyaratan pertimbangan teknis pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
Pertimbangan teknis pertanahan menjadi salah satu syarat diberikan izin, yakni untuk izin perubahan penggunaan tanah (IPPT) dan izin lokasi. Pertimbangan teknis diurus di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman setelah pemohon memperoleh konfirmasi dari Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kabupaten Sleman bahwa izin yang diajukan direkomendasikan untuk diizinkan.
Untuk itu kepada pemohon izin yang permohonannya sudah ditinjau oleh tim segera melakukan konfirmasi ke KPP seminggu setelah dilakukan peninjauan. Apabila hasil konfirmasi direkomendasikan untuk diizinkan maka segera diurus pertimbangan teknis pertanahan di Kantor Pertanahan. Dalam pertimbangan teknis pertanahan kepada pemohon dikenai biaya PNBP.
Sampai saat ini masih cukup banyak permohonan izin yang direkomendasikan diizinkan belum melengkapi pertimbangan teknis pertanahan. Sepanjang pemohon belum melengkapi pertimbangan teknisnya maka permohonan belum akan diproses lebih lanjut. Kecuali permohonan yang ditolak, akan diproses sebagaimana prosedur yang berlaku.
Untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2009 dan tahun sebelumya dan telah ditetapkan keputusan izinnya, yang sudah ditetapkan perhitungan retribusi maupun belum karena kurang berkas fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2010 maka akan tetap dikenakan retribusinya, selama belum pernah dibayar oleh pemohon.
Pemohon yang keputusan izinnya telah ditandatangani, dan belum melengkapi fotokopi SPPT PBB tahun 2010 agar segera melengkapinya untuk perhitungan retribusi. Untuk hal ini kepada pemohon telah diinformasikan melalui telepon maupun surat tertulis.
Perlu diinformasikan kepada seluruh pemohon bahwa, segala informasi permohonan IPPT setelah peninjauan lapangan bisa diminta di KPP, demikian juga terhadap izin-izin yang sudah jadi dan siap diambil. Untuk izin-izin yang sudah jadi telah dikirim DPPD ke KPP dan diinformasikan kepada pemohon untuk diambil melalui telepon dan surat. Dan kepada pemohon yang telah diinformasikan bahwa IPPT bisa diambil, agar segera mengambil di KPP dengan membayar retribusi yang telah ditetapkan, karena IPPT hanya mempunyai jangka waktu satu tahun.
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook