Penggabungan Sertipikat Tanah

Informasi Produk


Kategori : Pengukuran dan Pengurusan Tanah
SKU : Penggabungan


ORDER

Overview Produk

Share on Facebook

Penggabungan Bidang Tanah ini biasa dilakukan karena pemilik mempunyai lebih dari satu sertipikat dimana sertipikat saling bersebelahan misalnya bapak/ibu membeli sebuah kavling tanah 2 bidang dimana bidang tanah tersebut adalah bersebelahan dan tidak di batasi oleh batas alam misalnya, batas alam parit (selokan), Selokan dan jalan sehingga jika terjadi seperti itu bapak/ibu bisa menggabungkan bidang tanah tersebut menjadi satu sertipikat tanah.
mungkin bapak/ibu bertanya terus bagaimana dengan sertipikat yang lama, sertipikat yang lama adalah di lebur dan di arsipkan menjadi warkah di kantor perrtahanan setempat, istilah penggabungan sertipikat tersebut adalah perampingan sertipikat tanah, Ini biasanya terjadi di tanah kapling dan pemiliknya untuk mempermudah di gabung menjadi satu Sertipikat tanah tersebut

Adapun Syarat Penggabungan Sertipikat Tanah adalah :

  1. Sertipikat masing-masing sudah atas nama satu orang
  2. Sertipikat asli
  3. Foto Copy KTP Pemilik Sertipikat yang masih berlaku
  4. Foto Copy PBB+STTS (pajak bumi dan bangunan) tahun Terahir


_________________________________________________________________________

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

March 2024
MSSRKJS
12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31