Berita
Syarat Wajib Sebelum Beli Rumah Di Sleman ( Bag. I)
11 Agustus 2010 - Informasi
Jumlah perumahan di Sleman yang cukup banyak menuntut konsumen agar lebih jeli dan teliti untuk membeli rumah di Sleman. menurut informasi dari kantor BPPD Sleman Lebih dari 700 lokasi perumahan yang ada di Sleman yang telah diizinkan melalui IPPT.
Namun perlu diketahui IPPT baru merupakan izin awal dan harus diikuti dengan izin-izin lainnya, antara lain
- Siteplan dan :
- IMB.
- Proses Perizinan adalah tanggung jawab pengembang perumahan dan bukan kewajiban konsumen. Untuk perizinan perumahan yang telah lengkap ditandai dengan terbitnya IMB untuk setiap unit rumah yang ada.
di antaranya dalah sebagai berikut :
- Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) atau izin lokasi (IL);
- Perolehan tanah;
- Penyusunan dokumen lingkungan;
- Pengesahan siteplan;
- Pemecahan sertipikat; dan
- Izin mendirikan bangunan (IMB).
Dengan HGB yang dimiliki, pengembang mengajukan siteplan untuk dimintakan persetujuan di Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan.
Siteplan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perbup Nomor 18/Per.Bup/A/2005 tentang Persyaratan Bangunan dan lingkungan. Apabila Siteplan sudah disetujui.
selanjutnya dilakukan proses pemecahan sertipikat disesuaikan dengan siteplan yang telah disahkan pejabat yang berwenang.
Pecahan sertipikat merupakan Hak Guna Bangunan atas nama pengambang. Terakhir wajib dimintakan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk setiap unit rumah yang dibangun.
Bersambung....... admin (#5482 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook