Berita

Syarat Wajib Sebelum Beli Rumah Di Sleman ( Bag. I)

11 Agustus 2010 - Informasi

Jumlah perumahan di Sleman yang cukup banyak menuntut konsumen agar lebih jeli dan teliti untuk membeli rumah  di Sleman. menurut informasi dari kantor BPPD Sleman Lebih dari 700 lokasi perumahan yang ada di Sleman yang telah diizinkan melalui IPPT.
Namun perlu diketahui IPPT baru merupakan izin awal dan harus diikuti dengan izin-izin lainnya, antara lain

  • Siteplan dan :
  • IMB.
  • Proses Perizinan adalah tanggung jawab pengembang perumahan dan bukan kewajiban konsumen. Untuk perizinan perumahan yang telah lengkap ditandai dengan terbitnya IMB untuk setiap unit rumah yang ada.
Sesuai dengan Perbub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengembangan Perumahan, maka setiap pengembang perumahan dalam melakukan pembangunan perumahan wajib memenuhi persyaratan:
di antaranya dalah sebagai berikut :
  1. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) atau izin lokasi (IL);
  2. Perolehan tanah;
  3. Penyusunan dokumen lingkungan;
  4. Pengesahan siteplan;
  5. Pemecahan sertipikat; dan
  6. Izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari proses tersebut, maka setelah mendapatkan IPT/IL pengembang melakukan perolehan tanah dengan cara pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pengembang dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Notaris atau Camat. Pelepasan hak atas tanah tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu IPT/IL yang diberikan. Setelah dilakukan pelepasan,Pengembang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) sampai terbit HGB induk atas nama pengembang untuk semua keluasan tanah yang dikuasai. 
Dengan HGB yang dimiliki, pengembang mengajukan siteplan untuk dimintakan persetujuan di Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan.
Siteplan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perbup Nomor 18/Per.Bup/A/2005 tentang Persyaratan Bangunan dan lingkungan. Apabila Siteplan sudah disetujui.
selanjutnya dilakukan proses pemecahan sertipikat disesuaikan dengan siteplan yang telah disahkan pejabat yang berwenang.
Pecahan sertipikat merupakan Hak Guna Bangunan  atas nama pengambang. Terakhir wajib dimintakan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk setiap unit rumah yang dibangun.

Bersambung.......

admin (#5482 views)

  Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

Komentar Untuk Berita Ini (0)

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

October 2025
MSSRKJS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031