Akta Jual Beli Tanah

Informasi Produk


Kategori : Peralihan Hak Atas Tanah
SKU : Peralihan Hak Atas Tanah


ORDER

Overview Produk

Share on Facebook

Akta Jual Beli (AJB) Tanah merupakan Dokumen atau surat otentik yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli tanah sebagai calon pemilik tanah yang baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai atau kontan, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan.
Akte Jual beli tanah ini biasa di sebut juga Balik Nama Sertipikat tentunya Setelah penandatanganan AJB (Akte Jual Beli) dilakukan langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Calon Pembeli.
Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan oleh PPAT. Baik itu PPAT Sementara (CAMAT).

Tujuan Akte Jual Beli (AJB) Tanah Adalah:

  • Sebagai wujud tindak lanjut Antara PIHAK I (Penjual Tanah) dan PIHAK II (Calon Pembeli tanah) secara hukum syah menurut perundang-undangan yang berlaku.
  • Mencatatkan dirinya dalam melakukan perbuatan hukum di Kantor Pertanahan
  • Mengecek bahwa sertifikat tanah yang di jual adalah asli bukan palsu
  • Pemeliharaan Administrasi Pertanahan.
  • Menhindari konflik atau sengketa tanah.
  • Mendapatkan Perlindungan Hukum.
  • Pembuktian sebagai pemilik tanah yang baru dan
  • Risalah Tanah, Asal usul kepemilikan tanah

Adapun Dokumen Yang Perlu Disiapkan jual tanah Oleh Penjual:

  1. Surat Permohonan Jual Beli Tanah bermatrei Rp.6000
  2. Asli (KTP) Kartu Tanda Penduduk Penjual beserta suami/istri.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Nikah.
  5. Asli Sertifikat Tanah.
  6. Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terahir
  7. Asli Surat Keterangan Kematian jika suami/istri telah meninggal.
  8. Sket Lokasi Tanah yang di jual
  9. Foto Copy NPWP

Sementara Dokumen Beli Tanah Yang Perlu Disiapkan Oleh Calon Pembeli:

  1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Nikah jika sudah menikah.
  4. Fotokopi NPWP.

 

Catatan Jual beli tanah

Terkait dengan jual beli tanah yang perlu mendapat perhatian bagi calon pembeli tanah diantaranya adalah;

  • jika tanah tersebut berstatus tanah sawah maka calon pembeli tanah harus berdomisili satu kecamatan dengan letak tanah yang akan di beli.
  • Bahwa dengan pemindahan hak atas tanah tersebut di atas calon pembeli tidak menjadi pemegang hak atas tanah Absentee (Guntai) menurut ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku


_________________________________________________________________________

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

December 2023
MSSRKJS
12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31