Buku Tamu
Isikan Buku Tamu pada form dibawah ini:
Lihat Buku Tamu
- 20/03/2014 10:29 Siang Pak/Bu maaf ni mau nanyak tanah kami udah bersertifikat atan nama hak milik trus tanak kami sedikit dipakai perumahan SAMARA dah kami urus apa sertifikat perumahan dah berubah gambar sertifikatnya? TERUS KAPAN PEMANGILANNYA YA DITEMUKAN DENGAN PERUMAHAN SAMARA?terima kasih atas jawabanya semoga BPN selalu jaya (Nafingatun - )
- 05/03/2014 21:17 1.apakah bisa jika surat tanah atas nama saya ditemukan orang lain /keluarga mengagunkan kepada perbankan tanpa sepengetahuan /persetujuan saya ? 2,berapa lama waktu yang dibutuhkan jika saya ingin mengurus surat tanah yang entah dimana keberadaannya alias hilang.? (Tommy - )
- 08/02/2014 23:12 saya punya sebidang sawah di godean dan pembeli saya orang gamping nah apa benar kalo jual beli sawah itu sulit dan pembeli harus satu kecamatan dan mau tidak mau harus cabut ktp . mohon infonya yang benar bagaimana ?? terima kasih (Arif Nugroho - )
- 11/11/2013 08:25 kejadian di kecamatan sleman kabupaten sleman. untuk balik nama sertifikat tanah dengan status tanah sawah, ktp pembeli/pemilik baru apakah harus beralamat desa dan kecamatan lokasi tanah sawah tersebut. pdhl dengan adanya e-ktp tidak bisa dipastikan kapan jadinya.... solusinya gimana? (pindah ktp or pemilik baru tetap dengan alamat e-ktp beda kecamatan tapi masih satu kabupaten) (ariesta gn - )
- 20/10/2013 11:09 Maaf sebelumnya. Saya ingin pecah tanah dr tanah induk. Masalahnya,kanan kiri saya belum ada yang disertifikasi juga. Oh ya,ini hanya daerah jawa tengah saja yah? (Agus Prasetyo - )
- 27/09/2013 13:39 Bagaimana mengurus sertifikat Hak Milik ? (Dody Purnomo - )
- 16/09/2013 07:37 tanah saya belum ada AJB dan SERTIFIKATnya kalau mau buat gimana? cuma ada pbb dan surat sampai ke kelurahan sya mohon bantuannya secepatnya makasih (yuyun yunengsih - )
- 04/09/2013 21:13 sebaik-baik ilmu yang bermanfaat bagi orang lain (DAMSIK - )
- 15/08/2013 07:45 Sebelumnya saya minta maaf atas ketidak nyamanan anda tidak bisa membalas email ini karena sistem kami di buku tamu memang bersifat demikian, jika anda menghubungi kami lewat kontak maka anda bisa mereplay. terkait dengan pertanyaan anda jika anda ada waktu dan mampu melaksanakan saya sarankan untuk di urus sendiri yang perlu anda lakukan adalah melakukan proses turun waris terlebih dahulu anda bisa lihat syarat proses turun waris dilink ini http://adf.ly/U0HF3 setelah itu baru proses balik nama dengan jual beli tanah anda bisa lihat link disini sebagai acuannya http://adf.ly/U0HT9 jika anda masih bingung anda bisa kontak langsung di menu kontak di jasamengurustanah.com semoga bermanfaat (paryoto - )
- 14/08/2013 14:01 Terima kasih balasannya lewat email, tapi dibalas balik koq gagal ya.. mengenai yang saya tanyakan kemarin luasnya 813m nilai transaksinya 25 juta. Baiknya diurus sendiri atau lewat notaris ya.. (Taukhid - )