Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )
Informasi Produk
Overview Produk
IPPT ( Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal Pada umumnya tanah sawah ini di rubah penggunaanya di karenakan tidak memiliki tanah pekarangan untuk di dirikan bangunan rumah tinggal.
Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) adalah sebagai berikut :
- Status tanah sudah menjadi pekarangan ini tentunya akan berdampak lebih ke harga tanah menjadi lebih mahal
- Sebagai syarat di dirikanya bangunan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku
- Syarat bisa dijaukanya KPR ke bank, jika dalam pembelianya tidak chash
- Sebagai syarat mengajukan IMB ( ijin mendirikan Bangunan ).
- Sebagai syarat pemecahan tanah sawah ( sawah tidak bisa di pecah kecuali tanah warisan )
Persyaratan Pengeringan IPPT (Izin Pemanfaatn Penggunaan Tanah untuk Perorangan:
- Surat Permohonan,
- Surat Kuasa (form akan kami kirim),
- Fotocopy KTP yang masih berlaku,
- Foto Copy Sertipikat,
- Foto Copy PBB+STTS Tahun terahir,
- Sket Lokasi,
- Sket Gambar Renc.Bangunan,
- Maksimal mengajukan pengeringan adalah 700 m2
Semua persyaratan tersebut diatas bisa di email dengan format JPG atau PDF atau bisa datang langsung ke kantor kami