Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )

Informasi Produk


Kategori : Pengurusan Perizinan Tanah
SKU : IPPT


ORDER

Overview Produk

Share on Facebook

IPPT ( Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal Pada umumnya tanah sawah ini di rubah penggunaanya di karenakan tidak memiliki tanah pekarangan untuk di dirikan bangunan rumah tinggal.

Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) adalah sebagai berikut :

  1. Status tanah sudah menjadi pekarangan ini tentunya akan berdampak lebih ke harga tanah menjadi lebih mahal
  2. Sebagai syarat di dirikanya bangunan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku
  3. Syarat bisa dijaukanya KPR ke bank, jika dalam pembelianya tidak chash
  4. Sebagai syarat mengajukan IMB ( ijin mendirikan Bangunan ).
  5. Sebagai syarat pemecahan tanah sawah ( sawah tidak bisa di pecah kecuali tanah warisan )


Persyaratan Pengeringan IPPT (Izin Pemanfaatn Penggunaan Tanah untuk Perorangan:

  1. Surat Permohonan,
  2. Surat Kuasa (form akan kami kirim),
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku,
  4. Foto Copy Sertipikat,
  5. Foto Copy PBB+STTS Tahun terahir,
  6. Sket Lokasi,
  7. Sket Gambar Renc.Bangunan,
  8. Maksimal mengajukan pengeringan adalah 700 m2


Semua persyaratan tersebut diatas bisa di email dengan format JPG atau PDF atau bisa datang langsung ke kantor kami


_________________________________________________________________________

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

December 2023
MSSRKJS
12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31