Berita

Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)

15 Januari 2011 - Perizinan

Persyaratan Izin Perubahan Penggunaan Tanah

  1. Surat permohonan.
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon.
  3. Fotokopi sertipikat tanah.
  4. Fotokopi surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (SPT-PBB) terutang, dan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
  5. Sket rencana penggunaan tanah yang dimohon.
  6. Denah letak tanah yang dimohon.
  7. surat kuasa kalau mewakilkan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi juga persyaratan detailnya disini

yoyok (#4001 views)

  Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

Komentar Untuk Berita Ini (0)

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

April 2024
MSSRKJS
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930