Konversi (pendaftaran tanah pertama kali)
Informasi Produk
Overview Produk
Permohonan konversi murni ini biasa disebut dengan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali artinya memang belum pernah di ukur dan belum mempunyai Bukti hak outentic seperti sertipikat tanah sebagai alat bukti yang syah dalam kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut.
Dan pemilik tanah hanya memiliki alas hak Letter C, Model D, Model E dan lain-lain tergantung wilayah setempat misalnya di luar jawa alas hak tersebut jika anda tidak memiliki anda bisa cek atau tanyakan di Pemerintah Desa Setempat.
Syarat-syarat Konversi Murni (pendaftaran tanah pertama kali) :
- Surat Permohonan Pendaftaran yang ditanda tangani Pemegang Hak atau Kuasanya Bermaterai Rp.6000,-;
- Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas;
- Surat Tanda bukti Pemilikan Tanah, Berupa
- Petikan Soko Register Bab Wewenang Handarbe Bumi Ringas Layang Ukuran, Atau;
- Petikan Soko Yatna Pustaka, Bab Wewenang Handarbe Bumi Ringas Layang Ukur, Atau;
- Kutipan dari daftar Buku Hak Milik dan Surat Ukur, Atau;
- Kutipan dari Daftar Buku Hak Milik dan Gambar Bagan Istimewa Atau;
- Gambar Bagan Atau;
- Petikan Letter C/ Model D/ Model E
- Bukti Identitas Pemohon atau Foto Copy KTP yang masih berlaku :
- Foto Copy KTP Pemegang Hak/ ahli waris yang telah di ligalisir
- Foto Copy 2 (dua) Orang Saksi yang sudah dilegalisir (bila diperlukan)
- Surat Pernyataan Beda Nama (jika di perlukan)
- Surat Keterangan Kematian/akta Kematian (Bila diperlukan)
- Surat Keterangan Waris (bila diperlukan)
- Surat Pernyataan Pemisahan dan Pembagian (bila diperlukan)
- Surat Pernyataan Rela Tidak Menerima Bagian Warisan (bila diperlukan)
- Surat Kuasa Oleh Pejabat yang Berwenang)
- Foto Copy PBB+STTS tahun terahir dilegalisir.
- Bukti Pelunasan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (bila diperlukan)
- Data Pendukung lainya :
- 1 (saru) set Daftar Isian 201 Tiap Bidang.
- lembar Penetapan Batas dan Luas
- Surat Pernyataan Menerima Hasil Ukuran (Bila diperlukan)
- Untuk berkas selanjutnya akan saya buatkan setelah yang diatas sudah ada