Konversi (pendaftaran tanah pertama kali)

Informasi Produk


Kategori : Pengukuran dan Pengurusan Tanah
SKU : Konversi


ORDER

Overview Produk

Share on Facebook

Permohonan konversi murni ini biasa disebut dengan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali artinya memang belum pernah di ukur dan belum mempunyai Bukti hak outentic seperti sertipikat tanah sebagai alat bukti yang syah dalam kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut.
Dan pemilik tanah hanya memiliki alas hak Letter C, Model D, Model E dan lain-lain tergantung wilayah setempat misalnya di luar jawa alas hak tersebut jika anda tidak memiliki anda bisa cek atau tanyakan di Pemerintah Desa Setempat.

Syarat-syarat Konversi Murni (pendaftaran tanah pertama kali) :

  1. Surat Permohonan Pendaftaran yang ditanda tangani Pemegang Hak atau Kuasanya Bermaterai Rp.6000,-;
  2. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas;
  3. Surat Tanda bukti Pemilikan Tanah, Berupa
    1. Petikan Soko Register Bab Wewenang Handarbe Bumi Ringas Layang Ukuran, Atau;
    2. Petikan Soko Yatna Pustaka, Bab Wewenang Handarbe Bumi Ringas Layang Ukur, Atau;
    3. Kutipan dari daftar Buku Hak Milik dan Surat Ukur, Atau;
    4. Kutipan dari Daftar Buku Hak Milik dan Gambar Bagan Istimewa Atau;
    5. Gambar Bagan Atau;
    6. Petikan Letter C/ Model D/ Model E
  4. Bukti Identitas Pemohon atau Foto Copy KTP yang masih berlaku :
    1. Foto Copy KTP Pemegang Hak/ ahli waris yang telah di ligalisir
    2. Foto Copy 2 (dua) Orang Saksi yang sudah dilegalisir (bila diperlukan)
    3. Surat Pernyataan Beda Nama (jika di perlukan)
    4. Surat Keterangan Kematian/akta Kematian (Bila diperlukan)
    5. Surat Keterangan Waris (bila diperlukan)
    6. Surat Pernyataan Pemisahan dan Pembagian (bila diperlukan)
    7. Surat Pernyataan Rela Tidak Menerima Bagian Warisan (bila diperlukan)
    8. Surat Kuasa Oleh Pejabat yang Berwenang)
  5. Foto Copy PBB+STTS tahun terahir dilegalisir.
  6. Bukti Pelunasan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (bila diperlukan)
  7. Data Pendukung lainya :
    1. 1 (saru) set Daftar Isian 201 Tiap Bidang.
    2. lembar Penetapan Batas dan Luas
    3. Surat Pernyataan Menerima Hasil Ukuran (Bila diperlukan)
  8. Untuk berkas selanjutnya akan saya buatkan setelah yang diatas sudah ada


_________________________________________________________________________

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

October 2024
MSSRKJS
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031