Berita
Objek Pajak
15 Januari 2011 - Pelayanan Pajak Bumi Bangunan
Di dalam peristiwa hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah maka dengan itu juga kita akan di hadapkan yang namanya PAJAK.
Nah sekarang apa apa saja yang termasuk OBJEK PAJAK
yaitu ADA 2 PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN :
- PEMINDAHAN HAK
- Jual Beli
- Tukar Menukar
- Hibah
- Hibah Wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan/ Badan Hukum
- Pemisahan Hak
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Putusan Hakim Kekuatan tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan Usaha
- Pemekaran Usaha
- Hadiah
- PEMBERIAN HAK BARU
- Kelanjutan Pelepasan Hak
- Diluar Pelepasan Hak
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook