Pembagian Waris Sudah Sertipikat

Informasi Produk


Kategori : Pengukuran dan Pengurusan Tanah
SKU : Pembagian Waris


ORDER

Overview Produk

Share on Facebook

Yang dimaksud Pembagian Waris Sudah Sertipikat adalah :
Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut sudah bersertifikat dan tanah tersebut akan di alih balik nama ke ahli warisnya misalnya anak isteri dan lain-lain, Bisa jadi untuk di jual secara bersama-sama oleh Ahli warisnya. Nah bagaimana cara untuk mengurusnya? berikut persayaratan dan langkah untuk mengurusnya

Adapun Syarat-syarat pembagian waris yang tanahnya sudah sertipikat adalah :

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-
  2. Asli Sertifikat Tanah
  3. Rencana Pembagian Waris yang sudah di sepakati bersama
  4. Sket gambar pembagian waris Sket kasar saja
  5. Foto Copy Surat Kematian Pewaris (orang yang meninggal)
  6. Foto Copy KTP semua ahli waris yang masih berlaku
  7. Foto Copy KTP 2 orang saksi ( ktp pak dukuh + pak RT ( atau orang lain yang lebih tua )
  8. Foto Copy PBB+STTS) tahun terahir
  9. Dan pemberkasan lainya saya yang buatkan


_________________________________________________________________________

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

December 2023
MSSRKJS
12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31