Pembagian Waris Sudah Sertipikat
Informasi Produk
Overview Produk
Yang dimaksud Pembagian Waris Sudah Sertipikat adalah :
Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut sudah bersertifikat dan tanah tersebut akan di alih balik nama ke ahli warisnya misalnya anak isteri dan lain-lain, Bisa jadi untuk di jual secara bersama-sama oleh Ahli warisnya. Nah bagaimana cara untuk mengurusnya? berikut persayaratan dan langkah untuk mengurusnya
Adapun Syarat-syarat pembagian waris yang tanahnya sudah sertipikat adalah :
- Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-
- Asli Sertifikat Tanah
- Rencana Pembagian Waris yang sudah di sepakati bersama
- Sket gambar pembagian waris Sket kasar saja
- Foto Copy Surat Kematian Pewaris (orang yang meninggal)
- Foto Copy KTP semua ahli waris yang masih berlaku
- Foto Copy KTP 2 orang saksi ( ktp pak dukuh + pak RT ( atau orang lain yang lebih tua )
- Foto Copy PBB+STTS) tahun terahir
- Dan pemberkasan lainya saya yang buatkan