Berita

Pemberlakuan PP 13 Tahun 2010 Versus Perda Nomor 19 Tahun 2001

12 Januari 2011 - Pertanahan

Pada Tanggal 22 Januari 2010 Pemerintah pusat menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan berlaku efektif sesuai dengan instruksi Kepala BPN sejak tanggal 1 Maret 2010 di seluruh Indonesia. Dalam PP tersebut diatur bahwa pelaksanaan pemberian izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah dipersyaratkan adanya pertimbangan teknis pertanahan (Pasal 13).

Dengan persyaratan tersebut maka pemohon izin wajib mendapatkan pertimbangan teknis dari BPN dan dibebani tarif pelayanan pertimbangan teknis pertanahan, yang dihitung berdasarkan rumus sesuai dengan Pasal 14 PP dimaksud.

Disisi lain pemberian izin tersebut adalah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga mekanisme dan prosedur perizinan diatur oleh daerah. Pemberian tarif tersebut akan menambah beban pemohon yang akan mengajukan perizinan dimaksud. Berdasarkan Perda 19 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), kepada pemohon izin dikenakan retribusi yang dihitung berdasarkan indeks x luas tanah x NJOP tahun bersangkutan.

Menilik hal tersebut maka, akan ada dua pungutan atau dua beban yang harus ditanggung oleh pemohon apabila mengajukan izin tersebut yakni PNBP yang ditarik di BPN dan disetorkan ke Kas Negara dan retribusi IPPT yang ditarik oleh daerah dan disetor ke kas daerah. Melihat dari kedua rumus pembebanan baik PNBP dan retribusi IPPT, maka jumlah yang harus dibayarkan oleh pemohon akan semakin bertambah besar. Untuk tarif pelayanan teknis pertanahan yang berlaku di BPN dibayar di muka, artinya semua permohonan masuk wajib membayar PNBP. Sedangkan retribusi IPPT ditarik di belakang apabila permohonan diizinkan. Ini berarti bahwa apabila permohonan ditolak maka pemohon tidak dibebani retribusi.

Dengan demikian dengan diberlakukannya PP diatas, maka setiap pemohon sudah harus membayar sejumlah PNBP apakah permohonannya diizinkan oleh Pemda atau ditolak. Disini akan menimbulkan permasalahan tersendiri, karena apabila ditolak maka pemohon tetap terkena beban PNBP. Disisi lain, dengan dua tarif tersebut tersebut akan  menimbulkan pengertian bahwa dalam satu obyek dibebani oleh dua pungutan yang dilakukan oleh pemerintah. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan prinsip pungutan yang dilakukan oleh pemerintah.

Disisi lain, pembebanan tersebut juga akan menyebabkan biaya perizinan yang semakin besar. Apabila dikaitkan dengan prinsip-prinsip pelayanan pemerintah, maka biaya tinggi menjadi salah satu faktor atau unsur ketidakadilan birokrasi pelayanan. Disamping itu secara makro akan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi daerah, yang sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan ekonomi secara makro.

(Penulis : Alhalik, S.Sos, MT)
sumber

yoyok (#4624 views)

  Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

Komentar Untuk Berita Ini (0)

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

May 2024
MSSRKJS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031