Pengecekan Sertipikat tanah
Informasi Produk
Overview Produk
Pengecekan sertpikat tanah secara fisik atau pengukuran ulang batas bidang tanah biasanya dilakukan akan terjadinya jual-beli dimana pihak pembeli ingin mengetahui batas dan luas bidang tanah yang tertera di dalam sertipikat masih sesuai gak sama luas yang ada di Lapangan (kenyataan luas dilapangan).
Mengapa ini bisa terjadi, banyak hal yang bisa menyebabkan sertipikat tanah tersebut keluasan dan bentuk secara fisik tidak sama dengan sertifikat yang lama :
Diantaranya yang sering saya jumpai adalah :
Perubahan yang di sebabkan faktor GEOGRAFIS
- Terjadinya Pelebaran jalan ( untuk sertifikat yang ada di pinggir jalan ),
- Terjadinya EROSI ( untuk tanah yang berada di pinggir bantaran sungai )
Alasan kenapa diperlukanya Pengecekan/ pengukuran ulang batas bidang tanah :
- Untuk menghindari terjadinya perselisihan diantara kedua belah pihak di kemudian hari.
- Jika di temukanya permasalahan dalam Pengecekan Pengukuran batas sertifikat tanah tersebut secepat mungkin untuk bisa diselesaikan sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
- Untuk memastikan keluasan tanah bersertipikat tersebut masih sesuai Keaadaan di lapangan sehingga tidak adanya keraguan terutama pihak II ( sebagi Pembeli )
Adapun Syarat-syarat Pengecekan Pengukuran Ulang batas Sertipikat tanah adalah :
1. Permohonan bermaterai yang di tanda tangani oleh pemilik sertipikat
2. Foto Copy Sertipikat
3. Foto Copy KTP yang masih berlaku
4. Foto Copy PBB + STTS Tahun terahir