Berita
PENGUKURAN DAN PEMETAAN TITIK DASAR TEKNIK (BAG I)
31 Desember 2010 - Surveyor Kadastral
- Pemasangan
Pemasangan titik dasar teknik dilaksanakan berdasarkan kerapatan dan dibedakan atas ; orde 0,1,2,3,4 serta titik dasar teknik perapatan. Pemasangan titik dasar teknik orde 0 dan 1 dilaksanakan oleh Bakosurtanal sedangkan orde 2,3,4 dan titik dasar teknik perapatan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan pemasangannya, titik dasar teknik dibedakan atas 2 (dua) bagian, yaitu ; sebagai perapatan dan sebagai pengikatan.
Pemasangan titik dasar teknik yang berfungsi sebagai pengikatan berarti bahwa setiap bidang tanah dalam pendaftaran tanah sistematik ataupun sporadik harus diikatkan kepada titik dasar teknik tersebut, sedangkan yang berfungsi sebagai perapatan berarti bahwa pemasangan titik dasar teknik tersebut adalah merapatkan titik dasar teknik yang telah ada dan tersebar di suatu wilayah.
Mengingat fungsi-fungsi tersebut di atas, tahapan kegiatan pemasangan titik dasar teknik adalah sebagai berikut :
- Inventarisasi
- Perencanaan
- Survei Pendahuluan
Inventarisasi
Data yang dikumpulkan dari peta dasar teknik yang telah ada, adalah :
- Jumlah dan distribusi titik dasar teknik orde 0,1,2 yang telah dipasang dalam satu propinsi bila yang akan dipasang adalah titik dasar teknik orde 2 yang baru (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
- Jumlah dan distribusi titik dasar teknik yang telah disebutkan pada butir a dan orde 3 yang telah dipasang dalam satu kabupaten / kotamadya bila yang akan dipasang adalah titik dasar teknik orde 3 yang baru (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
- Jumlah dan distribusi titik dasar teknik yang telah disebutkan pada butir b dan orde 4 yang telah dipasang dalam satu desa / kelurahan bila yang akan dipasang adalah titik dasar teknik orde 4 yang baru (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
- Jumlah dan distribusi titik dasar teknik orde 0,1,2,3,4 yang berada dalam jarak kurang dari 2 km dari lokasi bidang tanah yang akan diukur (dalam hal pengikatan bidang tanah).
Data yang dikumpulkan dari peta topografi atau peta lain adalah :
- Pengumpulan informasi kondisi geografis, sarana / prasarana wilayah yang akan dipasang titik dasar teknik (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
- Penetapan batas wilayah yang akan dipasang titik dasar teknik (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
- Pengumpulan informasi tentang ketersediaan lembar peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran pada lokasi bidang tanah yang akan diukur (dalam hal pengikatan bidang tanah)
Bersambung
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook
Berita Terkait
- 31 Desember 2010 PENGUKURAN DAN PEMETAAN TITIK DASAR TEKNIK (Bag II)