Berita

PENGUKURAN DAN PEMETAAN TITIK DASAR TEKNIK (BAG I)

31 Desember 2010 - Surveyor Kadastral

  1. Pemasangan
Titik Dasar Teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas (pasal. 1 butir 13 PP No.24/1997).

Pemasangan  titik dasar teknik dilaksanakan berdasarkan kerapatan dan dibedakan atas ; orde 0,1,2,3,4 serta titik dasar teknik perapatan. Pemasangan titik dasar teknik orde 0 dan 1 dilaksanakan oleh Bakosurtanal sedangkan orde 2,3,4 dan titik dasar teknik perapatan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.  Berdasarkan pemasangannya, titik dasar teknik dibedakan atas 2 (dua) bagian, yaitu ;  sebagai perapatan dan sebagai pengikatan.

Pemasangan titik dasar teknik yang berfungsi sebagai pengikatan berarti bahwa setiap bidang tanah dalam pendaftaran tanah sistematik ataupun sporadik harus diikatkan kepada titik dasar teknik tersebut, sedangkan yang berfungsi sebagai perapatan berarti bahwa pemasangan titik dasar teknik tersebut adalah merapatkan titik dasar teknik yang telah ada dan tersebar di suatu wilayah.

Mengingat fungsi-fungsi tersebut di atas, tahapan kegiatan pemasangan titik dasar teknik adalah sebagai berikut :
  • Inventarisasi
  • Perencanaan
  • Survei Pendahuluan

    Inventarisasi
Kegiatan ini dilakukan dengan mengumpulkan peta dasar teknik, peta topografi / peta rupa bumi atau peta lain yang telah ada dalam wilayah yang akan dipasang titik dasar teknik yang akan dirapatkan.

Data yang  dikumpulkan dari peta dasar teknik yang telah ada, adalah :

  1. Jumlah dan distribusi titik dasar teknik orde 0,1,2 yang telah dipasang dalam satu propinsi bila yang akan dipasang adalah titik dasar teknik orde 2 yang baru (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
  2. Jumlah dan distribusi titik dasar teknik yang telah disebutkan pada butir a dan orde 3 yang telah dipasang dalam satu kabupaten / kotamadya bila yang akan dipasang adalah titik dasar teknik orde 3 yang baru (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
  3. Jumlah dan distribusi titik dasar teknik yang telah disebutkan pada butir b dan orde 4 yang telah dipasang dalam satu desa / kelurahan bila yang akan dipasang adalah titik dasar teknik orde 4 yang baru (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
  4. Jumlah dan distribusi titik dasar teknik orde 0,1,2,3,4 yang berada dalam jarak kurang dari 2 km dari lokasi bidang tanah yang akan diukur (dalam hal pengikatan bidang tanah).
Dalam hal perapatan titik dasar teknik, hasil inventarisasi di atas dituangkan pada DI 106 (lampiran 39) untuk setiap Daerah Tingkat II.

Data yang dikumpulkan dari peta topografi atau peta lain adalah :

  1. Pengumpulan informasi kondisi geografis, sarana / prasarana wilayah yang akan dipasang titik dasar teknik (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
  2. Penetapan batas wilayah yang akan dipasang titik dasar teknik (dalam hal perapatan titik dasar teknik).
  3. Pengumpulan informasi tentang ketersediaan lembar peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran pada lokasi bidang tanah yang akan diukur (dalam hal pengikatan bidang tanah)

    Bersambung

yoyok (#4747 views)

  Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

Berita Terkait

Komentar Untuk Berita Ini (0)

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

December 2024
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031