Berita
Syarat Izin Pemanfaatan Tanah
14 Januari 2011 - Perizinan
Persyaratan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
- Surat permohonan.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon.
- Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang kesanggupan akan memberi ganti kerugian dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
- Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan terutang (SPT-PBB) dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
- Uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).
- Site plan sementara.
- Salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN.
- Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
- Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang penyediaan fasilitas makam.
- Notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Kepala Padukuhan, Lurah Desa, dan Camat, disertai daftar hadir peserta sosialisasi.
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook