Visi dan Misi

Keanggotaan

  1. Keanggotaan bersifat bebas dan terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi Mitra JasaMengurusTanah.
  2. Mitra JasaMengurusTanah disarankan memiliki salah satu rekening di bank berikut ini : Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri. Biaya pengiriman dana ke bank lain diluar kedua bank di atas akan di ambil dari komisi Mitra JasaMengurusTanah.
  3. Keanggotaan akan dibatalkan secara sepihak dan segala kredit yang telah dicapai akan dihapuskan apabila Mitra JasaMengurusTanah terbukti melakukan tindakan mass e-mail (SPAM) atau melanggar berbagai ketentuan yang diterapkan pada Sistem Mitra JasaMengurusTanah.
Metode Promosi
  1. Promosi dilakukan dengan mempromosikan Web Replika yang didapat setelah resmi menjadi Mitra JasaMengurusTanah.
  2. Mitra JasaMengurusTanah diperbolehkan untuk mempromosikan text link melalui e-mail dalam batasan bukan abuse (un-wanted e-mail)
  3. Mitra JasaMengurusTanah dilarang keras untuk mempromosikan text link melalui mass e-mail yang dianggap abuse / spam
  4. Mitra JasaMengurusTanah diperboleh mempromosikan melalui berbagai cara, seperti flyer, iklan media cetak dan lain-lain.
Komisi dan Pembayaran
  1. Komisi secara otomatis akan ditambahkan pada jumlah komisi Mitra JasaMengurusTanah apabila terjadi transaksi Rekrutment. Proses penambahan tidak terjadi langsung ketika ada transaksi, namun setelah transaksi tersebut dibayar oleh pemesan.
  2. Komisi Rekrutment akan dikirimkan setelah aktivasi Premium Member dan telah memenuhi batas limit pengiriman.
  3. Komisi Produk jasa mengurus tanah yang diminta untuk dicairkan akan diberikan langsung setelah pemesan melakukan pembayaran minimal 50% (DP).
  4. Pendaftaran dibayarkan oleh Pemitra kepada JasaMengurusTanah untuk awal sebesar Rp 300.000,-.
  5. JasaMengurusTanah tidak akan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pihak pemitra keliru memberikan informasi nomor rekening.
Klien
  1. Apabila klien membeli layanan melalui pemitra, maka pada pembelian berikutnya klien tersebut dianggap membeli melalui pemitra tersebut, meskipun klien tersebut membeli melalui JasaMengurusTanah atau melalui Pemitra yang lain.
  2. Pemitra tidak berhak membawa/mengajak klien yang membeli layanan JasaMengurusTanah melalui Pemitra bersangkutan untuk pindah menggunakan Jasa mengurus tanah yang lain, ataupun mengajak/mengharuskan memberhentikan penggunaan produk JasaMengurusTanah.com.
Persetujuan dan Pelanggaran
  1. Setiap peMITRA harus mematuhi semua peraturan Mitra JasaMengurusTanah
  2. Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini, akan dikenakan denda sebesar 300.000,- . Serta penghapusan account MITRA, beserta semua saldo komisinya.

 

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

April 2024
MSSRKJS
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930