Berita
Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
15 Januari 2011 - Perizinan
Persyaratan Izin Perubahan Penggunaan Tanah
- Surat permohonan.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon.
- Fotokopi sertipikat tanah.
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (SPT-PBB) terutang, dan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Sket rencana penggunaan tanah yang dimohon.
- Denah letak tanah yang dimohon.
- surat kuasa kalau mewakilkan.
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook