Berita
jual beli di bawah tangan
24 April 2010 - Artikel
Pertanyaan saodara Dani :
saya dapat warisan rumah tanah tetapi sertifikat itu masih atas nama kakek saya,dulu orang tua saya membelinya dengan perjanjian diatas kertas segel saja,yang ditanda tangani para sarekat/petinggi, maupun toko masyarakat dan semuanya telah meninggal,
- Apakah surat segel itu kuat
- Bagaimana mengurus supaya menjadi atas nama saya, masalahnya saudara orang tua saya kurang beriktikad baik takut terambil saat ini segel dan sertifikat saya yang memengang..?
jawab ;
- syarat perjanjian syah adalah salah satunya disaksikan oleh lebih dari satu orang saksi dan lebih mantap lagi di syahkan oleh pejabat yang berwenang misalnya : di ketahui oleh pihak kelurahan dan di lanjutkan lagi sampai kecamatan dan juga bisa di buat di hadapan notaris.
- apakah surat segel itu kuat ? selama dalam pembuatan surat segel itu memenuhi syarat perjanjian maka surat tersebut kuat adanya.
- (jika orang tua anda juga sudah meninggal dunia) karena tanah sertipikat tersebut adalah masih atas nama kakek maka dalam pengurusanya adalah dengan Proses turun waris, jika anda menginginkan sertipikat tersebut milik anda maka anda harus membuat surat keterangan waris dengan kesemua ahli waris merelakan tidak menerima dari harta warisan tanah dari kakek tersebut kecuali anda satu-satunya yang menerima dari harta peninggalan kakek.. artinya karena pengurusanya baru sekarang sementara kakek sudah meninggal maka proses tersebut adalah dengan melalui Turun waris. dengan kata lain Seorang yang sudah meninggal dunia tidak bisa menjual tanahnya.
Kurang lebihnya seperti itu dan saya menyadari masih kurang atau mungkin susah di pahami oleh sebab itu silahkan menambahi di kolom komentar yang saya sediakan di bawah ini
salam
admin (#5303 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook