Berita
Mekanisme Perijinan Perumahan
15 November 2013 - Perumahan
Artikel tentang Mekanisme Perijinan Perumahan Khususnya di kabupaten Sleman, adapun kewajiban oleh pengembang yang harus dilakukan terhadap lokasi tanah yang akan di bangun perumahan adalah
- IZIN PEMANFAATAN TANAH (IPT) atau IZIN LOKASI (IL)
IPT atau IL sesuai dengan keluasannya (Perda 19/2001) dengan ketentuan kapling minimal (Perbup 11/2007). Izin Lokasi perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN dengan biaya sesuai PP 13/2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- PEROLEHAN TANAH
- Perolehan tanah adalah proses pelepasan hak atas tanah dari kepemilikan pribadi kepada negara dan berhak dimohonkan oleh PT untuk menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
- Pelepasan hak atas tanah dapat dilaksanakan di hadapan notaris untuk tanah yang sudah bersertipikat atau di hadapan Kepala Kantor Pertanahan untuk yang sudah/belum bersertipikat.
- Status tanah dalam setiap pengembangan perumahan harus terlebih dulu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.
- Tanah yang statusnya masih sawah/tegalan perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN (badan pertanahan nasional).
- Dalam proses perolehan tanah, ada PPH penjualan atas tanah yang harus dibayar oleh pemilik tanah. Dalam permohonan HGB oleh PT, ada BPHTB yang harus ditanggung oleh PT.
- DOKUMEN LINGKUNGAN
Dokumen lingkungan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Keputusan Bupati Sleman Nomor 17/Kep.KDH/A/2004) dalam hal ini adalah konsultan.
- SITEPLAN
- Siteplan disahkan oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi ketentuan Peraturan Bupati Sleman Nomor 18/Per.Bup/A/2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan.
- Siteplan disahkan apabila tanah telah dikuasai sepenuhnya oleh PT dalam bentuk HGB atas nama PT.
- Siteplan menjadi dasar penerbitan IMB dan pemecahan sertipikat.
- IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
- IMB dapat diberikan apabila siteplan telah disahkan.
- IMB merupakan syarat untuk pemecahan tanah.
- IMB terkena retribusi (Perda No. 6 Tahun 2011).
- IMB terbit per kavling atas nama PT, setelah jual beli kepada perorangan bisa dibalik nama perorangan.
- PEMECAHAN SERTIPIKAT TANAH
- Sertipikat HGB atas nama PT dipecah per kavling masih atas nama PT.
- Sertipikat kavling atas nama PT baru bisa diperjual-belikan dalam bentuk HGB ke perorangan dan dalam kurun waktu tertentu oleh perorangan bisa ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik (HM).
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook