Berita
MENGENAL LEBIH DEKAT SERTIFIKAT TANAH ( Bag.III)
25 November 2010 - Artikel
PENERBITAN SERTIFIKAT
Setelah lebih memahami mengenai manfaat dan kegunaan dari sebuah sertifikat tanah, maka apabila tanah anda belum bersertifikat segeralah anda memperkuat dokumen-dokumen tanah yang anda miliki dengan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada pejabat yang berwenang. Untuk itu, berikut di bawah ini saya sampaikan gambaran umum mengenai proses pengajuan atau permohonan penerbitan sertifikat tanah.
Untuk memperoleh sertifikat tanah diperlukan upaya, waktu dan biaya yang tidak sedikit, mulai dari mengajukan permohonan, mempersiapkan bukti-bukti dan surat-surat yang diperlukan, serta menghadap pejabat-pejabat yang terkait. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendatangi kantor pertanahan kabupaten atau kotamaddya setempat untuk mendaftarkan tanah. Untuk ini anda diharuskan mengisi formulir – formulir tertentu yang disediakan dan melengkapi dokumen-dokumen yang terkait, seperti misalnya akta jual – beli, akta hibah, keterangan-keterangan pejabat atau dokumen-dokumen lain yang terkait.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, selanjutnya anda tinggal menunggu penyelesaiannya, yang akan memakan waktu kurang lebihnya 3 s/d 6 bulan, bahkan untuk kasus – kasus pengurusan tanah tertentu – misalnya yang menyangkut kewenangan pejabat yang lebih tinggi – bisa lebih dari itu. Namun, selama masa menunggu tersebut, saya sarankan anda jangan pasif, anda harus rajin dan tidak bosan-bosannya menanyakan kepada petugas yang mengurusnya dan demi keamanan dokumen tanah anda dan agar lebih hemat biaya, saya sarankan untuk mengurusnya sendiri.
Memang dalam pelaksanaannya pengurusan sertifikat ini cukup sulit dan sangat merepotkan. Namun seandainya anda sibuk dan tidak sempat untuk mengurus sendiri, ada alternatif lain yang bisa ditempuh, yaitu dengan menggunakan semacam biro jasa atau dapat juga melalui notaris, walaupun sebenarnya saya tidak menyarankan, demi keamanan dokumen tanah anda sendiri dan kemungkinan biaya yang dikeluarkan akan lebih besar.
Pertanyaan yang paling sering diajukan adalah adalah bagaimana seandainya kita hanya memiliki bukti – bukti berupa surat-surat pajak seperti petuk pajak bumi, girik, ketitir dan Ipeda, apakah akan diakui dan diterima oleh p ejabat yang berwenang dalam rangka penerbitan sertifikat ? Terhadap tanah – tanah yang kepemilikannya bersifat turun temurun dari nenek moyang dan hanya memiliki dokumen berupa tanda pajak seperti girik , petuk pajak bumi, girik, ketitir dan Ipeda, maka untuk mendaftarkan tanah anda harus membawa surat tanda pajak tersebut di atas, Surat Pernyataan Kepala Desa tentang kepemilikan tanah tersebut yang dikuatkan oleh Camat dan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak ada sengketa dan tidak sedang dijadikan tanggungan utang. Kelak dalam proses penerbitan sertfikatnya wajib diumumkan kepada masyarakat luas.
Sumber
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook