Pembagian Waris Belum Sertipikat
Informasi Produk
Overview Produk
Yang dimaksud Pembagian Waris Belum Sertipikat adalah :
Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut belum bersertifikat artinya masih model tanah girik, tanah hak ulayat, tanah hak adat. gampangnya tanah tersebut masih dalam bentuk Letter C, Model D, Model E (diwilayah DIY) dan tanah tersebut akan di alih balik nama ke ahli warisnya misalnya anak isteri dan lain-lain, Bisa jadi untuk di jual secara bersama-sama oleh Ahli warisnya. Nah bagaimana cara untuk mengurusnya? berikut persayaratan dan langkah untuk mengurusnya
Adapun Syarat-syarat pembagian waris yang tanahnya belum sertipikat adalah :
- Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-
- Bukti Kepemilikan Tanah Misalnya Letter C Model D Model E
- Rencana Pembagian Waris yang sudah di sepakati bersama
- Sket gambar pembagian waris Sket kasar saja
- Foto Copy Surat Kematian Pewaris (orang yang meninggal)
- Foto Copy KTP semua ahli waris yang masih berlaku
- Foto Copy KTP 2 orang saksi ( ktp pak dukuh + pak RT ( atau orang lain yang lebih tua )
- Foto Copy PBB+STTS) tahun terahir
- Dan pemberkasan lainya saya yang buatkan