Berita
PENGUKURAN DAN PEMETAAN TITIK DASAR TEKNIK (BAG III)
01 Januari 2011 - Surveyor Kadastral
Monumentasi
Monumentasi berupa pemasangan konstruksi fisik titik dasar teknik sesuai dengan pasal 5 dan lampiran 1. Titik dasar teknik orde 2,3 dibuat dengan konstruksi beton dan titik dasar teknik orde 4 dibuat sesuai dengan kondisi di lapangan dengan tetap memperhatikan kondisi tanah di lokasi pemasangan, ketersediaan bahan dan kemudahan untuk membawa ke lokasi serta keamanan fisik di lapangan.
Konstruksi titik dasar teknik orde 4 dibedakan untuk daerah padat dan terbuka.
Daerah padat adalah daerah dengan tingkat pembangunan yang cukup tinggi, yang ditandai dengan cepatnya perubahan fisik di daerah tersebut dan pola penggunaan tanah yang menjurus ke arah pemukiman dan jasa. Mengingat perubahan tersebut, pemasangan titik dasar teknik menggunakan 2 (dua) alternatf, yaitu ;
Alternatif pertama berupa konstruksi beton dan ditempatkan pada trotoar-trotoar jalan, bahu jalan dan sebagainya, yang diperkirakan lokasi titik dasar teknik tersebut akan mengalami perubahan fisik.
Alternatif kedua berupa bahan kuningan, misalnya ; pada lokasi bidang tanah dimana pada bidang tanah tersebut telah berdiri bangunan permanen dan diperkirakan bangunan tersebut tidak akan dibongkar dalam waktu yang cukup lama.
Daerah terbuka adalah daerah dengan tingkat pembangunan yang lambat, yang ditandai dengan pola umum penggunaan tanah yang menjurus ke arah pertanian sederhana yang dilakukan oleh penduduk sekitarnya. Konstruksi titik dasar teknik pada daerah ini berupa konstruksi beton, dengan harapan bahwa titik dasar teknik ini dapat dipakai dalam waktu yang cukup lama.
Selain kedua kontruksi tersebut, titik dasar teknik dapat juga dibuat berdasarkan tugu-tugu instansi lain yang telah terpasang di daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk dapat menyatukan sistem pemetaan yang telah dikembangkan Badan Pertanahan Nasional dengan sistem pemetaan di instansi-instansi lainnya, dengan syarat kondisi fisiknya baik (tidak pecah, retak), stabil (tidak goyang) dan pada lokasi tugu tersebut dimungkinkan dilakukannya pengukuran dengan alat pengukuran sudut dan jarak. Misalnya; tugu-tugu yang dibangun oleh Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, Bakosurtanal, Direktorat Tata Kota dll. Bila hal ini dilaksanakan, tugu tersebut tidak perlu dirubah konstruksi fisiknya dan tidak dilaksanakan pergantian nomor tugu di lapangan.
Titik dasar teknik perapatan dibuat dengan alasan tidak dimungkinkannya dilakukan pengikatan langsung suatu bidang tanah dari titik dasar teknik orde 2, 3 atau 4. Untuk itu diperlukan titik-titik bantu yang merapatkan titik dasar teknik tersebut dan bersifat sementara atau dengan kata lain hanya dipergunakan pada saat pengukuran bidang tanah dilaksanakan. Dalam praktek di lapangan, titik dasar teknik perapatan dibuat dengan bahan sederhana yang tersedia di daerah setempat, misalnya ; patok kayu, paku seng dimana bahan ini nantinya tidak digunakan untuk waktu yang cukup lama karena pada dasarnya walaupun pengikatan suatu bidang tanah dilakukan dari titik dasar teknik perapatan, pekerjaan rekonstruksi batas tetap dilakukan dengan mengikatkan kepada titik dasar teknik orde 2,3 atau 4.
Dalam pendaftaran tanah sporadik seperti diuraikan dalam pasal 79 butir e, pemohon pengukuran diwajibkan untuk memasang titik dasar teknik orde 4 dengan catatan bahwa kedua titik dasar teknik tersebut dapat dijadikan ikatan langsung pengukuran bidang tanah yang dimohon. Selain itu, mengingat fungsi titik dasar teknik ini juga dijadikan dasar pengikatan bidang tanah pada satu lembar peta pendaftaran (pasal 29 ayat 3), lokasi kedua titik dasar teknik tersebut diharapkan dapat menjangkau seluruh bidang-bidang tanah yang terdapat pada lembar tersebut. Bila hal ini tidak memungkinkan dilakukan, pemasangan titik dasar teknik orde 4 tetap dilakukan dan pengikatan bidang tanah dilakukan dari titik dasar teknik perapatan.
Pemasangan titik dasar teknik dilakukan berdasarkan peta perencanaan yang telah diperbaiki pada saat survey pendahuluan dilaksanakan. Dengan demikian, kesinambungan kerja antara pelaksana survey pendahuluan dengan pemasangan dapat berjalan dengan baik dan pelaksana pemasangan tidak perlu menunggu sampai pelaksana survey pendahuluan menyelesaikan tugasnya secara keseluruhan. Pemasangan tugu dilakukan dengan cara mencabut patok kayu yang berada di lapangan dan menggantinya dengan konstruksi fisik yang telah ditetapkan dengan nomor titik dasar teknik sesuai dengan peta perencanaan.
jangan sampai ketinggalan baca juga TDT (BAG I)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook