Berita

Perhitungan BPHTB Warisan

18 Januari 2011 - Pelayanan Pajak Bumi Bangunan

Lama nian tidak posting bagaimana kabar anda semua ?
mudah-mudahan selalu baik dan senantiasa dalam lindungan-NYA Amiin..
dikesempatan yang baik ini saya akan mencoba bagaimana seh cara menghitung BPHTB WARIS, harapan saya anda semua yang setia berkunjung di jasamengurustanah.com sudah bisa menghitung BPHTB WARIS atau bekenya di sebut dengan PAJAK WARISAN yang menjadi kewajiban anda sebagai penerima warisan ( peralihan hak atas tanah karena waris ).

disini saya akan membuat perumpamaan saja yang :

  • Theodolith, SH ( pewaris )
  • Drs. Meteran ( penerima warisan )
  • Nilai pasar : Rp. 400.000.000,00
  • NPOPTKP tahun 2011 : Rp. 300.000.000,00
Drs. Meteran menerima warisan dari ayahnya yaitu Tuan Theodolith, SH Pada tanggal 16 maret 2008 perolehan hak tersebut oleh Drs. Meteran kemudian mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan Sleman Tanggal 10 Mei 2011.

langkah pertama adalah membuka buku harian eeh salah membuka SPPT PBB Tahun 2011 lalu anda tulis seperti ini :
  1. NJOP Bumi/ Tanah : 500 m2 x Rp. 802.000,00/ m2   = Rp. 401.000.000,00
  2. NJOP Bangunan     : 200 m2 x Rp. 365.000,00/ m2  = Rp.    73.000.000,00

    NJOP Bumi dan Bangunan                                            = Rp. 474.000.000,00

    Karena NJOP terutang lebih besar dari pada nilai pasar, maka yang menjadi NPOP adalah
    NJOP ( NJOP  =  rP. 474.000.000,00

    BPHTB teritang yang harus di bayar oleh Drs. Meteran pada saat mendaftarkan perolehan hak atas tanah dan rumah warisan dari orang tua kandungnya ke kantor Pertanahan Sleman pada tanggal 5 Mei 2011 adalah :
  3. NPOP                                     : Rp. 474.000.000,00
    Dikurangi NPOPTKP           : Rp. 300.000.000,00

    NPOPKP                                : Rp. 174.000.000.00

    BPHTB yang terutang         = 2.5 %  x  Rp. 174.000.000,00
                                                    = RP. 4.350.000.00
Catatan :
  • Pada warisan, yang menjadi nilai perolehan objek pajak adalah nilai pasar; yang selanjutnya di bandingkan dengan NJOP,
  • Sesuai dengan ketentuan, pengenaan BPHTB atas warisan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2009 adalah 100%  dari BPHTB yang terutang, Hal ini di dasarkan pada pemikiran karena undang-undang nomor 28 tahun 2009 tidak mengamantkan adanya pengaturan pengenaan BPHTB secara khusus atas perolehan hak karena warisan dan hibah wasiat.
  • Hanya saja hal ini telah di antisipasi dalam PERDA BPHTB Kabupaten Sleman, dengan mengatus besaran tarif pajak untuk warisan dan hibah wasiat sebesar 2.5 %.
Semoga bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat sleman, sehingga paling tidak jika pengurusan tanah warisan di sleman tergolong lumayan tidak semata-mata dalam biaya di pertanahan saja namun juga pembayaran pajak karena adanya peristiwa hukum yaitu PERALIHAN HAK karena WARISAN

yoyok (#11353 views)

  Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

Komentar Untuk Berita Ini (0)

LAYANAN KAMI

JasaMengurusTanah.com terbentuk adalah turut serta dalam program pemerintah indonesia dalam pendaftran Pengukuran tanah sehingg diharapkan administrasi pertanahan akan semakin baik dan bidang tanah wilayah NKRI terdaftar semua sehingga ketika  di butuhkan informasi akan lebih cepat akurat. mengingat pendaftaran tanah indonesia baru sekitar kurang lebih 60 persen yang sudah di adakan ...

Layanan Lain

AGENDA

November 2024
MSSRKJS
12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930