Berita
Perhitungan BPHTB Warisan
18 Januari 2011 - Pelayanan Pajak Bumi Bangunan
Lama nian tidak posting bagaimana kabar anda semua ?
mudah-mudahan selalu baik dan senantiasa dalam lindungan-NYA Amiin..
dikesempatan yang baik ini saya akan mencoba bagaimana seh cara menghitung BPHTB WARIS, harapan saya anda semua yang setia berkunjung di jasamengurustanah.com sudah bisa menghitung BPHTB WARIS atau bekenya di sebut dengan PAJAK WARISAN yang menjadi kewajiban anda sebagai penerima warisan ( peralihan hak atas tanah karena waris ).
disini saya akan membuat perumpamaan saja yang :
- Theodolith, SH ( pewaris )
- Drs. Meteran ( penerima warisan )
- Nilai pasar : Rp. 400.000.000,00
- NPOPTKP tahun 2011 : Rp. 300.000.000,00
langkah pertama adalah membuka buku harian eeh salah membuka SPPT PBB Tahun 2011 lalu anda tulis seperti ini :
- NJOP Bumi/ Tanah : 500 m2 x Rp. 802.000,00/ m2 = Rp. 401.000.000,00
- NJOP Bangunan : 200 m2 x Rp. 365.000,00/ m2 = Rp. 73.000.000,00
NJOP Bumi dan Bangunan = Rp. 474.000.000,00
Karena NJOP terutang lebih besar dari pada nilai pasar, maka yang menjadi NPOP adalah
NJOP ( NJOP = rP. 474.000.000,00
BPHTB teritang yang harus di bayar oleh Drs. Meteran pada saat mendaftarkan perolehan hak atas tanah dan rumah warisan dari orang tua kandungnya ke kantor Pertanahan Sleman pada tanggal 5 Mei 2011 adalah : - NPOP : Rp. 474.000.000,00
Dikurangi NPOPTKP : Rp. 300.000.000,00
NPOPKP : Rp. 174.000.000.00
BPHTB yang terutang = 2.5 % x Rp. 174.000.000,00
= RP. 4.350.000.00
- Pada warisan, yang menjadi nilai perolehan objek pajak adalah nilai pasar; yang selanjutnya di bandingkan dengan NJOP,
- Sesuai dengan ketentuan, pengenaan BPHTB atas warisan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2009 adalah 100% dari BPHTB yang terutang, Hal ini di dasarkan pada pemikiran karena undang-undang nomor 28 tahun 2009 tidak mengamantkan adanya pengaturan pengenaan BPHTB secara khusus atas perolehan hak karena warisan dan hibah wasiat.
- Hanya saja hal ini telah di antisipasi dalam PERDA BPHTB Kabupaten Sleman, dengan mengatus besaran tarif pajak untuk warisan dan hibah wasiat sebesar 2.5 %.
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook