Berita
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERTAMA KALI (KONVERSI)
30 Juni 2011 - Pertanahan
Lama sudah tidak ada postingan baru di blog ini untuk itu di kesempatan yang baik ini saya akan sedikit berbagi mengenai bagaimana syarat untuk mengurus tanah yang masih Hak Adat misalnya tanah Petok GIRIK, Lintiran dari orang tuamya, Tanah Liyer yang biasanya disini tanah tersebut masih dalam buku gede desa setempat misalnya Model D, Model E, dan Letter C, untuk itu bagaimana cara mengurusnya untuk di buatkan sertipikat tanah ?
ADAPUN SYARAT PERMOHONAN PENDAFTARAN PERTAMA KALI (KONVERSI)
- Surat permohonan pendaftaran yang ditanda tangani pemegang hak atau kuasanya;
- Surat pernyataan pemasangan tanda batas ;
- Surat tanda bukti pemilikan tanah, berupa :
- Petikan soko register bab wewenang handarbe bumi ngiras layang ukuran, atau;
- petikan soko yatna pustaka, bab wewenang handarbe bumi ngiras layang ukuran, atau ;
- kutipan dari buku daftar hak milik dan surat ukur, atau ;
- kutipan dari buku daftar hak milik dan gambar bagan istimewa atau:
- gambar bagan atau ;
- petikan letter c / model e / model d.
- Bukti identitas pemohon :
- foto copy ktp pemegang hak/ahli waris yang telah dilegalisir
- foto copy ktp saksi 2 (dua) orang(bila diperlukan)
- surat pernyataan perbedaan nama (bila diperlukan)
- surat keterangan kematian / akta kematian(bila diperlukan)
- surat keterangan waris (bila diperlukan)
- surat pernyataan pemisahan dan pembagian (bila diperlukan)
- surat pernyataan rela tidak menerima bagian warisan (bila diperlukan)
- surat kuasa oleh pejabat yang berwenang
- Foto copy sppt pbb tahun terakhir
- Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bila diperlukan);
- Data pendukung lainnya :
• 1 (satu) set daftar isian 201 tiap bidang.
• lembar penetapan batas dan luas
• surat pernyataan menerima hasil ukur (bila diperlukan) - Tunggu dan jangan lupa untuk menanyakan perkembangan proses tanah tersebut di kantor pertanahan setempat.
Demikian syarat ngurus tanah yang belum sertifikat semoga bermanfaat dan jika masih kurang jelas anda bias tinggalkan komentar di kolom bawah yang sudah di sediakan.
admin (#10085 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook