Berita
Sertifikat Tanah Hilang
21 November 2010 - Pertanahan
Dengan terjadinya musibah gunung merapi yang teletak di Sleman DIY dan jawa tengah, bukan tidak mungkin tidak sempat untuk mengamankan barang milik kita yang sangat berharga menjadi korban bencana tersebut baik secara fisik maupun non fisik termasuk juga surat-surat otentik yang di milikinya salah satu misal nya adalah SERTIFIKAT TANAH hilang ditelan lahar yang di hembuskan oleh gunung merapi yang sedang membangun kata Mbah Marijan sebelum peristiwa yang memilukan itu merenggut nyawanya demi mengemban tugas sebagai JURU KUNCI gunung merapi.
Sertifikat tanah merupakan bukti pemilikan seseorang atas suatu tanah dan bangunan. Oleh karenanya tentu saja harus disimpan baik-baik dan diperlakukan sebagaimana halnya surat berharga lainnya.
Namun, bagaimana jika terjadi suatu ketika asli sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Apakah berarti hak kita atas tanah tersebut juga hilang? Tentu saja tidak demikian, karena pada dasarnya asli sertifikat tanah yang kita miliki hanyalah merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan pada Kantor Pertanahan setempat letak tanah. Jadi, apabila sertifikat tanah tersebut hilang, maka kita dapat mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan untuk menerbitkan “Sertifikat Pengganti” atau lazim disebut juga sebagai: “Sertifikat Kedua”.
Apa saja syarat-syaratnya untuk dapat mengajukan penerbitan sertifikat kedua tersebut?
Syarat-syarat untuk mengurus sertifikat hilang adalah:
Pemilik sertifikat mengajukan surat permohonan sertifikat pengganti, dengan melampirkan:
- Surat laporan kehilangan serifikat tersebut dari polisi setempat
Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
- copy sertifikat yang hilang tersebut.
- Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam copy. sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
- Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia sebanyak 2 X 2 bulan. - Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku yang dilegalisir.
- Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI).
- Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir.
- Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
- Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Surat kabar sebanyak 2 X 2 bulan
Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.
Walaupun sertifikat yang hilang dapat diterbitkan penggantinya, alangkah baiknya agar kita selalu berhati-hati dalam menjaga asli sertifikat tersebut karena jika kita melihat persyaratan tersebut di atas maka biaya untuk melengkapai pengurusan sertifikat pengganti tidak sedikit, juga memerlukan waktu untuk memprosesnya (pengalaman pribadi).
namun setidaknya dengan sedikit informasi ini sekiranya bermanfaat dan jika ingin menambahkan atau pengalaman pribadi anda saya persilahkan dengan meninggalkan komentar di bawah dan sekiranya cukup dan bermanfaat bisa berbagi salah satunya dengan di share ke facebook, twitter, googlebuzz anda. admin (#8678 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook