Berita
Syarat Penting yang harus disiapkan dalam pembagian warisan
20 Mei 2012 - Pertanahan
Dalam pengurusan sertipkat tanah khususnya pengurusan tanah warisan banyak hal yang mesti diperhatikan sebelum memutuskan untuk pemberkasan permohonan warisan tanah tersebut, karena apa jangan sampai bolak-balik dalam merivisi konsep pemberkasan turus waris, dengan demikian di harapkan lancar dan memperkecil kesalahan yang akan datang, semisal salah penamaan, salah singkatan title (gelar) bisa jadi SIP adalah Sarjana Ilmu Pendidikan ternyata SIP kepanjagan dari Sarjana Ilmu Pemerintahan, nah solusinya adalah sebagai berikut :
- Kumpulkan data pendukung Pembagian warisan tanah:
- Surat Kematian (akte kematian) dari Pewaris
- KTP ( kartu tanda penduduk) semua ahli waris
- PBB (Pajak Bumi Bangunan
- 2 KTP para saksi untuk surat keterangan warisan
- Foto Copy Bukti Hak ( Sertipikat Tanah, Letter C Desa, Model D
- Sketsa Pembagian warisan Tanah :
Ini adalah sangat kursial sekali karena disini pokok yang menjelaskan mengenai pembagian warisan tanah tersebut dengan sangat jelas baik luas persil dan pihak-pihak yang berbatasan tanah pembagian warisanya tersebut
- Surat Pernyataan Rela Tidak Menerima Pembagian Warisan
Surat Pernyataan Rela Tidak Menerima Pembagian Warisan surat ini di buat jika di salah satu ahli waris rela tidak menerima harta warisan
- Dibuat buatkan perincian BPHTB Warisan tanah
Dibuat buatkan perincian BPHTB Warisan tanah
Untuk menghitung pajak warisan yang harus di bayar dengan NOPTKP (Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) yaitu dengan nilai Rp. 300.000.000,-
- Untuk Tanah warisan yang belum sertipikat maka harus di buatkan daftar risalah tanah (DI 201)
yang inti isi dari daftar tersebut adalah data yuridis dan fisik mengenai tanah dan pemilikanya. Istilah kerenya RISALAH TANAH.
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook