Berita
Tentang Larasita dan Badan Pertanahan Nasional
30 Juni 2011 - Pertanahan
Dalam rangka mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada masyarakat dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang disebut LARASITA.
LARASITA adalah merupakan Kantor Pertanahan Bergerak.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana LARASITA mempunyai tugas pokok dan fungsi sama dengan tugas pokok dan fungsi yang berlaku pada Kantor Pertanahan.
Selain itu LARASITA juga memiliki tugas :
- menyiapkan masyarakat dalam pelaksanaan pembaruan agraria nasional (reforma agraria;
- melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
- melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar;
- melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang diindikasikan bermasalah;
- memfasilitasi penyelesaian tanah bermasalah yang mungkin diselesaikan di lapangan;
- menyambungkan program Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat; dan
- meningkatkan dan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.
Biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada Mata Anggaran Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
dari keterangan diatas tentunya ini adalah informasi yang sangat menguntungkan bagi masyarakat yang jauh dari perkotaan yang sesuai dengan target utama dari LARASITA sendiri yaitu kantor pertanahan berjalan untuk menjangkau daerah pelosok.
mudah-mudahan dengan adanya LARASITA ini masyarakat sangat terbantu karena tidak usah datang ke kantor pertanahan setempat yang notabenya berada di kota kabupaten ini cukup di tunggu di rumah atau datang kekantor desa setempat sudah bisa mendaftarkan, mengukur tanah untuk di sertipikatkan.
SUKSES selalu BPN ( badan pertanahan nasional ) dalam membangun kepercayaan masyarakat. yoyok (#5570 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook