Peraturan
Keanggotaan
- Keanggotaan bersifat bebas dan terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi Mitra JasaMengurusTanah.
- Mitra JasaMengurusTanah disarankan memiliki salah satu rekening di bank berikut ini : Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri. Biaya pengiriman dana ke bank lain diluar kedua bank di atas akan di ambil dari komisi Mitra JasaMengurusTanah.
- Keanggotaan akan dibatalkan secara sepihak dan segala kredit yang telah dicapai akan dihapuskan apabila Mitra JasaMengurusTanah terbukti melakukan tindakan mass e-mail (SPAM) atau melanggar berbagai ketentuan yang diterapkan pada Sistem Mitra JasaMengurusTanah.
- Promosi dilakukan dengan mempromosikan Web Replika yang didapat setelah resmi menjadi Mitra JasaMengurusTanah.
- Mitra JasaMengurusTanah diperbolehkan untuk mempromosikan text link melalui e-mail dalam batasan bukan abuse (un-wanted e-mail)
- Mitra JasaMengurusTanah dilarang keras untuk mempromosikan text link melalui mass e-mail yang dianggap abuse / spam
- Mitra JasaMengurusTanah diperboleh mempromosikan melalui berbagai cara, seperti flyer, iklan media cetak dan lain-lain.
- Komisi secara otomatis akan ditambahkan pada jumlah komisi Mitra JasaMengurusTanah apabila terjadi transaksi Rekrutment. Proses penambahan tidak terjadi langsung ketika ada transaksi, namun setelah transaksi tersebut dibayar oleh pemesan.
- Komisi Rekrutment akan dikirimkan setelah aktivasi Premium Member dan telah memenuhi batas limit pengiriman.
- Komisi Produk jasa mengurus tanah yang diminta untuk dicairkan akan diberikan langsung setelah pemesan melakukan pembayaran minimal 50% (DP).
- Pendaftaran dibayarkan oleh Pemitra kepada JasaMengurusTanah untuk awal sebesar Rp 300.000,-.
- JasaMengurusTanah tidak akan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pihak pemitra keliru memberikan informasi nomor rekening.
- Apabila klien membeli layanan melalui pemitra, maka pada pembelian berikutnya klien tersebut dianggap membeli melalui pemitra tersebut, meskipun klien tersebut membeli melalui JasaMengurusTanah atau melalui Pemitra yang lain.
- Pemitra tidak berhak membawa/mengajak klien yang membeli layanan JasaMengurusTanah melalui Pemitra bersangkutan untuk pindah menggunakan Jasa mengurus tanah yang lain, ataupun mengajak/mengharuskan memberhentikan penggunaan produk JasaMengurusTanah.com.
- Setiap peMITRA harus mematuhi semua peraturan Mitra JasaMengurusTanah
- Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini, akan dikenakan denda sebesar 300.000,- . Serta penghapusan account MITRA, beserta semua saldo komisinya.